Dipercaya oleh 12.000+ pengusaha di seluruh Indonesia
Bantuan pengurusan visa bisnis, KITAS investor & KITAS Tenaga Kerja Asing — proses cepat, dokumentasi lengkap, & sesuai regulasi Direktorat Jenderal Imigrasi.
VISA TYPE
ISSUED
Jakarta
VALID UNTIL
2 Tahun
PENGERTIAN
Penting untuk memilih jenis izin yang tepat sesuai tujuan & lama tinggal WNA di Indonesia.
Kunjungan bisnis 60 hari - single/multiple entry
Penanam modal PT PMA · 1-2 tahun
WNA bekerja di Indonesia · 6-24 bulan
Bebas keluar-masuk Indonesia selama KITAS aktif
Dasar Hukum: UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian
Visa adalah izin masuk & tinggal sementara bagi WNA di Indonesia untuk tujuan bisnis atau wisata. Visa bisnis berlaku 60 hari per kunjungan & tidak memberikan izin bekerja. Bisa diperpanjang atau dikonversi ke KITAS jika ingin tinggal lebih lama.
KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau ITAS adalah izin tinggal jangka menengah untuk WNA di Indonesia. Berlaku 6–24 bulan tergantung kategori — investor, tenaga kerja asing, pelajar, atau pasangan WNI. Pemegang KITAS bisa tinggal & beraktivitas resmi sesuai izin.
Kami handle end-to-end: Visa Bisnis (single & multiple entry), KITAS Investor (1–2 tahun untuk pemegang saham PT PMA), & KITAS TKA(untuk WNA bekerja di perusahaan Indonesia, termasuk RPTKA & IMTA). Plus MERP, biometrik, & surat keterangan tempat tinggal.
BIAYA PENGURUSAN
Harga sudah include biaya negara (PNBP), pendampingan dokumen, & konsultasi penuh sampai izin terbit.
TANPA TAMBAHAN BIAYA APAPUN
7-10 hari kerja
Visa Bisnis Sekali Masuk (Berlaku 60 hari)
TANPA TAMBAHAN BIAYA APAPUN
7-10 hari kerja
Visa Bisnis Berkali-Kali Masuk (Berlaku 60 hari)
Visa Bisnis hanya untuk kegiatan bisnis (meeting, audit, kunjungan klien) dan tidak memberikan izin bekerja di Indonesia. Untuk bekerja, perlu KITAS TKA. Berlaku 60 hari per kunjungan, bisa diperpanjang.
FAQ
Belum yakin? Mungkin jawabannya ada di sini.
Visa Bisnis adalah izin kunjungan jangka pendek (60 hari) untuk kegiatan bisnis seperti meeting, audit, & kunjungan klien — tidak boleh untuk bekerja. KITAS adalah izin tinggal jangka menengah (6–24 bulan) untuk WNA yang ingin tinggal & beraktivitas resmi di Indonesia (investor, tenaga kerja, pelajar, pasangan WNI). KITAS lebih kompleks & membutuhkan sponsor (perusahaan/keluarga WNI).
Untuk Visa Bisnis B211A, proses normal memakan waktu 7 hingga 10 hari kerja. Sedangkan untuk KITAS (Kerja/Investor), proses lengkap berkisar antara 14 hingga 21 hari kerja sejak dokumen persyaratan lengkap diunggah dan diverifikasi.
MERP (Multiple Exit Re-entry Permit) adalah izin khusus bagi pemegang KITAS untuk keluar-masuk Indonesia berkali-kali tanpa membatalkan status tinggal KITAS mereka. Semua paket KITAS kami sudah menyertakan MERP secara otomatis.
Syarat utama KITAS Investor adalah WNA harus tercatat sebagai pemegang saham di perusahaan PT PMA di Indonesia dengan nilai saham minimal Rp 10 Miliar, serta memiliki jabatan formal sebagai Direktur atau Komisaris di akta perusahaan.
RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) adalah izin kelayakan jabatan yang harus dimiliki oleh perusahaan penjamin sebelum merekrut WNA. IMTA (Notifikasi Kerja Kemenaker) adalah izin kerja personal WNA tersebut. Keduanya merupakan prasyarat wajib untuk pengurusan KITAS Kerja.
DPKK (Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing) adalah iuran wajib sebesar USD 100 per bulan (dibayarkan ke kas negara) yang wajib dibayarkan oleh perusahaan sponsor (penjamin) sebagai kontribusi pengembangan keahlian lokal atas mempekerjakan TKA.
Ya. Untuk pengurusan KITAS baru maupun perpanjangan, WNA wajib datang satu kali ke Kantor Imigrasi setempat di Indonesia untuk proses pengambilan data biometrik (foto wajah dan sidik jari). Tim EasyLegal siap mendampingi penuh di lokasi.
Sangat bisa. Regulasi keimigrasian terbaru memungkinkan konversi Visa Kunjungan atau Visa Bisnis (B211A) menjadi KITAS Kerja atau Investor secara langsung di dalam negeri tanpa mengharuskan WNA keluar dari Indonesia.
Untuk pengajuan Visa Bisnis B211A, paspor minimal harus berlaku selama 6 bulan. Sedangkan untuk pengurusan KITAS (1 atau 2 Tahun), paspor WNA wajib valid minimal selama 18 bulan.
Konsultasi gratis untuk pilih jenis izin yang tepat & cek kelayakan dokumen WNA Anda — tanpa komitmen.