Dipercaya oleh 12.000+ pengusaha di seluruh Indonesia
Dapatkan status Pengusaha Kena Pajak (PKP) resmi untuk menerbitkan Faktur Pajak, bertransaksi dengan korporasi/BUMN, dan memenangkan tender besar perpajakan. Mulai Rp 1.499.000.
3-7 hari
Lama proses
Faktur Pajak
Siap terbitkan
100% Lolos
Survey KPP pajak

SPPKP Terbit
Resmi Ditjen Pajak
e-Faktur Aktif
Siap transaksi
PENGERTIAN PKP & PPN
Sebelum mulai, kenali dulu sistem PKP & PPN yang berlaku di Indonesia.

Dasar Hukum
UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN
PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah status pengusaha — perorangan maupun badan — yang melakukan penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak. PKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN kepada negara melalui sistem DJP.
PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah pajak konsumsi yang dikenakan pada barang/jasa yang diserahkan. Tarif PPN saat ini 11% (akan jadi 12% mulai 2026). PKP wajib menerbitkan e-Faktur untuk setiap transaksi kena PPN.
Setelah jadi PKP, Anda wajib: (1) memungut PPN dari pelanggan, (2) menerbitkan e-Faktur untuk setiap transaksi, (3) melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan, dan (4) menyetorkan PPN ke kas negara tepat waktu.
KAPAN DAFTAR PKP?
Pendaftaran PKP bisa wajib (jika omset sudah memenuhi syarat) atau sukarela (kalau ingin klaim PPN masukan).
Sesuai PMK 197/2013, pengusaha dengan omset bruto melebihi Rp 4,8 Miliar dalam 1 tahun pajak wajib didaftarkan sebagai PKP.
Pengusaha kecil bisa daftar sukarelaagar bisa keluarkan e-Faktur & klaim PPN masukan — strategi bagus jika klien Anda adalah PKP juga.
MANFAAT JADI PKP
Status PKP membuka akses ke pasar & peluang yang tidak dimiliki non-PKP.
Bisa keluarkan e-Faktur resmi untuk setiap transaksi — wajib untuk B2B dengan klien korporat.
PPN yang Anda bayar ke supplier bisa dikreditkan — hemat cash flow signifikan untuk bisnis dengan banyak vendor.
Banyak tender pemerintah & BUMN mensyaratkan supplier sudah berstatus PKP untuk verifikasi pajak.
Status PKP menunjukkan bisnis Anda matang, taat pajak, & siap bekerjasama dengan perusahaan besar.
DOKUMEN PERSYARATAN
Berikut dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran PKP. Tim kami akan memandu pengumpulan & verifikasi sebelum diajukan ke KPP.
Akta notaris pendirian PT/CV beserta SK Kemenkumham & akta perubahan terakhir.
Kartu NPWP badan usaha & NPWP direktur/pemilik (untuk PT perorangan).
Fotokopi KTP yang masih berlaku dari seluruh direktur & komisaris.
Sertifikat / PBB / surat sewa kantor + surat keterangan domisili dari kelurahan.
Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS RBA atau SIUP lama (jika belum punya NIB).
Neraca, laba/rugi, & daftar piutang/utang dari periode terakhir.
Foto tampak depan kantor, ruang kerja, papan nama, & aktivitas operasional.
Titik koordinat lokasi kantor untuk verifikasi survei lapangan oleh petugas DJP.
Tidak perlu repot urus sendiri.Tim kami akan kirim checklist lengkap & bantu verifikasi setiap dokumen sebelum diajukan, sehingga peluang disetujui DJP maksimal. Dokumen kurang? Kami pandu cara melengkapinya.
BIAYA JASA DAFTAR PKP
Harga sudah include konsultasi, pendaftaran, pendampingan survei DJP, sampai aktivasi e-Faktur. Tanpa tambahan biaya apapun.
TANPA TAMBAHAN BIAYA APAPUN
TANPA TAMBAHAN BIAYA APAPUN
FAQ
Belum yakin? Mungkin jawabannya ada di sini.
Wajib daftar PKP jika omset bruto bisnis Anda melebihi Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun pajak. Pendaftaran harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah lewat batas tersebut. Jika tidak, Anda bisa kena sanksi administratif & denda. Untuk omset di bawah Rp 4,8 miliar, daftar bersifat sukarela — bisa Anda pilih kalau memang menguntungkan (misal karena banyak transaksi B2B).
Proses verifikasi berkisar antara 3 hingga 7 hari kerja setelah seluruh berkas persyaratan perpajakan diserahkan secara lengkap ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait.
Perbedaan utama adalah pada pemungutan PPN. Perusahaan PKP wajib memungut PPN dari pembeli dan menerbitkan e-Faktur, serta dapat mengkreditkan PPN masukan dari supplier. Sedangkan Non-PKP tidak boleh memungut PPN dan tidak bisa menerbitkan e-Faktur.
Survei PKP adalah verifikasi lapangan oleh petugas pajak (KPP) ke alamat domisili usaha. Tujuannya untuk memastikan kebenaran keberadaan usaha dan melihat apakah alamat serta aktivitas usaha sesuai dengan dokumen yang diajukan sebelum aktivasi e-Faktur disetujui.
Sangat bisa. Selama Anda memiliki badan usaha (PT/CV) atau terdaftar sebagai WP perorangan dengan domisili usaha yang jelas, Anda berhak mengajukan PKP untuk dapat menerbitkan faktur pajak kepada pelanggan korporat Anda.
Setelah berstatus PKP, perusahaan wajib menerbitkan Faktur Pajak resmi (e-Faktur) atas penyerahan barang/jasa kena pajak, memungut PPN dari pembeli, dan wajib melaporkan SPT Masa PPN secara bulanan paling lambat akhir bulan berikutnya.
Persetujuan sepenuhnya merupakan kewenangan KPP setempat berdasarkan kelengkapan berkas fisik dan hasil survei lapangan. Namun, dengan layanan EasyLegal, kami memastikan seluruh dokumen dan persyaratan valid sebelum diajukan, sehingga persentase keberhasilan sangat tinggi.
Konsultasi gratis untuk cek status pajak & rekomendasi paket — tanpa komitmen.