Dipercaya oleh 12.000+ pengusaha di seluruh Indonesia
Pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) lewat OSS RBA — tepat waktu, akurat, & sesuai format BKPM. Proses cepat 1–3 hari kerja.
PENGERTIAN
Pelaporan rutin yang wajib untuk perusahaan dengan NIB & izin usaha — bagian dari pengawasan investasi BKPM.
Wajib bagi semua perusahaan ber-NIB
Lapor per 6 bulan (semester)
Lapor per 3 bulan (kuartal)
Mulai konstruksi sampai operasional
Peraturan BKPM No. 5/2021 & UU Cipta Kerja
LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) adalah laporan berkala ke Kementerian Investasi/BKPM berisi data realisasi investasi, tenaga kerja, produksi/penjualan, lokasi proyek, & kendala usaha. Dilaporkan via sistem OSS RBAoleh seluruh perusahaan dengan NIB & izin usaha aktif.
Semua perusahaan dengan NIB wajib lapor LKPM, mulai dari tahap konstruksi sampai operasional komersial — termasuk PMA & PMDN, UMK sampai perusahaan besar. Pelaporan rutin ini bagian dari pengawasan investasi oleh BKPM untuk memantau realisasi rencana investasi.
(1) Pertahankan validitas NIB & izin usaha, (2) Jaga rating compliance perusahaan, (3) Hindari sanksi cabut izin atau suspensi, (4) Lancar saat perpanjangan izin operasional, (5) Memenuhi syarat untuk tender pemerintah & korporat.
PERIODE & BATAS WAKTU
Frekuensi pelaporan tergantung skala usaha. Telat lapor = risiko sanksi BKPM.
Perusahaan dengan skala mikro & kecil wajib lapor setiap 6 bulan. Tergolong UMK jika modal usaha < Rp 5 miliar (di luar tanah & bangunan).
Perusahaan skala menengah-besar wajib lapor setiap 3 bulan. Termasuk semua PMA & PMDN dengan modal usaha > Rp 5 miliar.
DATA YANG DILAPORKAN
5 kategori data utama yang harus diisi setiap periode pelaporan ke BKPM.
Nilai investasi yang sudah direalisasikan (modal tetap & modal kerja).
Jumlah karyawan WNI & WNA (penyerapan tenaga kerja lokal).
Volume & nilai produksi barang atau jasa yang dihasilkan.
Progress perolehan izin terkait (izin lingkungan, bangunan, dll).
Hambatan yang dihadapi dalam pengoperasian investasi (jika ada).
SANKSI JIKA TIDAK LAPOR
BKPM mengenakan sanksi bertahap mulai dari peringatan sampai pencabutan izin usaha.
Surat peringatan dari BKPM dengan tenggat waktu untuk segera memenuhi kewajiban lapor.
Suspensi (pembekuan) NIB & izin usaha — perusahaan tidak bisa beroperasi resmi.
Pencabutan permanen NIB & izin berusaha jika peringatan diabaikan terus-menerus.
Rating kepatuhan turun — mempengaruhi pengajuan izin lain, tender, & insentif.
BIAYA JASA PELAPORAN LKPM
Pilih paket berdasarkan kategori UMK atau Menengah-Besar. Harga sudah termasuk konsultasi, pengisian, & submit ke OSS.
TANPA TAMBAHAN BIAYA APAPUN
TANPA TAMBAHAN BIAYA APAPUN
ALUR PELAPORAN DI OSS RBA
Kami pegang seluruh alur dari pengumpulan data sampai submit ke OSS — Anda terima Tanda Terima resmi.
Konsultasi singkat untuk identifikasi periode pelaporan & kumpulkan data: realisasi investasi, jumlah tenaga kerja, produksi/penjualan, & kendala usaha.
Tim kami review data, cross-check dengan format BKPM, & susun laporan sesuai template resmi. Kami pastikan tidak ada data yang missing atau invalid.
Pelaporan resmi dilakukan melalui sistem OSS RBA menggunakan kredensial perusahaan Anda. Bisa dibantu via akun representative jika diperlukan.
Setelah submit berhasil, sistem OSS menerbitkan Tanda Terima Pelaporan LKPM resmi sebagai bukti kepatuhan kepada BKPM.
Kami arsipkan bukti pelaporan + dokumen pendukung untuk audit Anda, & kirim reminder menjelang deadline pelaporan periode berikutnya.
FAQ
Belum yakin? Mungkin jawabannya ada di sini.
Wajib, jika perusahaan Anda memiliki NIB & izin berusaha — termasuk PMA, PMDN, UMK, sampai perusahaan besar. Mulai dari tahap konstruksi sampai operasional, perusahaan harus lapor LKPM. Pengecualian: usaha mikro dengan modal < Rp 1 miliar sesuai PP 7/2021 boleh tidak melapor (cek konsultasi untuk konfirmasi status Anda).
Frekuensi pelaporan tergantung skala usaha. Skala UMK wajib melapor 2 kali setahun (Semesteran). Skala Menengah dan Besar wajib melapor 4 kali setahun (Kuartalan/Triwulan).
BKPM akan mengenakan sanksi bertahap mulai dari Peringatan Tertulis (3 kali), Penghentian Sementara kegiatan usaha, Pembekuan NIB, hingga Pencabutan Izin Usaha secara permanen. Selain itu, compliance rating perusahaan akan turun yang menyulitkan perpanjangan izin atau tender.
Tetap wajib melapor. Anda harus melaporkan LKPM dengan nilai realisasi investasi nihil (Rp 0) atau mencantumkan kendala/tahapan konstruksi yang sedang berjalan. Tidak melapor dengan alasan belum beroperasi tetap dianggap pelanggaran kepatuhan.
Realisasi modal tetap (tanah, bangunan, mesin), realisasi modal kerja, jumlah tenaga kerja (WNI & WNA), volume/nilai produksi barang/jasa, perolehan perizinan berusaha di daerah, dan hambatan atau kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan investasi.
Bisa, pelaporan dilakukan secara mandiri melalui portal OSS RBA. Namun, banyak perusahaan mengalami kesulitan teknis dalam memetakan realisasi investasi, menghitung rasio modal kerja, atau memperbaiki data yang ditolak/diberi catatan oleh BKPM. Menggunakan jasa EasyLegal memastikan pelaporan akurat & bebas salah input.
PMA (Penanaman Modal Asing) dan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) pada umumnya memiliki kewajiban pelaporan yang sama. Namun PMA hampir selalu masuk kategori Menengah-Besar karena batasan modal minimumnya (> Rp 10 miliar), sehingga PMA wajib melapor setiap Kuartal (4 kali setahun) sejak NIB terbit.
Kami memiliki sistem pemantauan berkala yang akan mengirimkan reminder otomatis melalui WhatsApp dan Email kepada Anda 30 hari, 14 hari, dan 7 hari sebelum batas akhir pelaporan LKPM setiap periode agar Anda terhindar dari sanksi BKPM.
Konsultasi gratis untuk cek kewajiban & periode pelaporan perusahaan Anda — tanpa komitmen.